JAKARTA, BerandaNews.Com — Pemerintah kembali menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut akan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan nilai Rp300.000 per bulan.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, yang direncanakan akan terwujud sekaligus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga kepada awak media.
Pemerintah membayangkan program BSU kuartal IV 2026 akan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp12 triliun.
Baca Juga: UU PPRT Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Jaminan Sosial Kesehatan
Syarat Penerimaan BSU 2026
Meski pemerintah telah mengumumkan besaran dan periode pemberian BSU, ketentuan khusus untuk penyaluran BSU triwulan IV 2026 masih menunggu aturan pelaksanaan terbaru.
Sebagai gambaran, ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa penerima subsidi gaji/upah harus memenuhi sejumlah persyaratan. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang menjadi penerima BSU antara lain harus:
- merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
- terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
- menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan khusus bagi daerah yang upah minimumnya berada di atas batas tersebut;
- bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri; dan
- diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Namun, persyaratan tersebut tidak otomatis dapat dianggap sebagai ketentuan final BSU kuartal IV tahun 2026. Pemerintah masih perlu menetapkan aturan yang secara khusus menjadi dasar penyaluran BSU periode Oktober-Desember 2026.
Baca Juga: Listyo Sigit Jadi KSP, Suyudi Resmi Pimpin Polri
BSU 2026 Kapan Cair?