3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Status informasi: Program pemerintah — besaran bantuan mengikuti kategori penerima dan ketentuan program; jadwal pencairan perlu dikonfirmasi.
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen yang memenuhi persyaratan.
Rincian nominal yang tercantum dalam informasi awal adalah:
| Kategori | Tahunan Nominal | Nominal per Tahap* |
|---|---|---|
| Ibu hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak usia dini/balita | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyayangan disabilitas berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut usia 60 tahun ke atas | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban/HAM berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
*Nominal per tahap merupakan pembagian berdasarkan skema tahapan yang digunakan dalam informasi tersebut dan bukan berarti seluruh penerima pasti menerima nominal yang sama pada setiap pencairan .
Jumlah bantuan yang diterima keluarga dapat dipengaruhi oleh komponen yang dicatat pada kepesertaan.
Catatan: Status penerima dan nominal aktual sebaiknya diperiksa berdasarkan data kepesertaan serta ketentuan terbaru program PKH.
4. PBI-JK
Status informasi bantuan: Program jaminan kesehatan pemerintah — bukan tunai.
Penerima PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) tidak menerima uang tunai secara langsung.
Bagi peserta yang memenuhi ketentuan, pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui mekanisme yang ditetapkan bersama BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, PBI-JK tidak tepat disebut sebagai bansos yang cair dalam bentuk uang kepada penerima .
Catatan: Status kepesertaan dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan layanan pemerintah terkait.
Baca Juga: BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Informasi status: Perlu verifikasi khusus — jangan disamakan dengan bansos reguler.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program yang berada dalam ranah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Informasi yang beredar menyebutkan nominal Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026, dengan kemungkinan pembayaran sekaligus sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.