Terutama bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP hingga 10 Oktober 2026 karena kualitas udara sebelumnya terpantau berada pada kategori berbahaya.
Pemerintah daerah menyatakan koordinasi lintas instansi dan kesiapsiagaan petugas akan terus dilakukan untuk menangani titik api serta mencegah kebakaran meluas.
Warga juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api yang ditemukan.
Meski langkah penanganan terus dilakukan, keluhan warga di media sosial menunjukkan bahwa persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga dampak asap terhadap kehidupan sehari-hari.
Warga membutuhkan penanganan yang efektif agar kualitas udara dan aktivitas masyarakat dapat kembali membaik.
***