Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Meski proses pidana telah menghasilkan vonis, dana yang diklaim hilang belum kembali. Perkara pengembalian dana kini masih berlanjut melalui jalur perdata.
BTN menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan dan terdapat perbedaan antara klaim sekitar Rp17 miliar dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar.
Sementara itu, Linawati mengaku telah lelah memperjuangkan dananya selama sekitar empat tahun.
"Saya cari 1 sen demi 1 sen gitu saya kumpulin. Kok enak sekali begitu masuk kayak celengan semar aja bisa masuk ga bisa keluar," tuturnya.
“Saya sudah sangat lelah-lelah-lelah sekali untuk bolak-balik,” pungkasnya.***