Senin, 12 Oktober 2026

Gibran Diseret dalam Laporan Suket Pendidikan, Kapolri Suyudi Didesak Buktikan Independensi Polri

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Jakarta, Berandanews.Com- Laporan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pendidikan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga sorotan terhadap independensi penegakan hukum.

Advokat Ahmad Khozinudin menyebut penanganan laporan tersebut sebagai ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada awal Oktober 2026.

Khozinudin bersama Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa melaporkan Gibran serta pihak kementerian terkait ke Bareskrim Polri.

Laporan itu mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Dulu Simpan Uang Belasan Miliar, Kini Tersisa Rp100: Linawati Bongkar Perjuangan Panjang Melawan Bank BTN

Dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada Minggu (11/10/2026), Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya ingin melihat bagaimana aparat menangani laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

“Kami uji dengan menaruh harapan bahwa Kapolri yang baru ini setidaknya tidak sama dengan Listyo Sigit Prabowo,” ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Pernyataan itu merupakan pandangan dan harapan dari pihak pelapor. Penanganan laporan nantinya perlu dinilai berdasarkan prosedur, bukti, serta keputusan resmi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Update Kasus Santriwati Bekasi, Polisi Periksa Dugaan Peran Tiga Orang Lain

Gibran dan Polemik Suket Pendidikan

Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga: Update Kasus Santriwati Bekasi, Polisi Periksa Dugaan Peran Tiga Orang Lain

Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.

Khozinudin menilai putusan itu menjadi konteks penting bagi langkah hukum yang ditempuh timnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Terkini

X