nasional

Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:14 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di salah satu kafe bersertifikat halal di pulau Bali. (Dok. BPJPH)

 

BerandaNews.Com — Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk mulai 18 Oktober 2026. Artinya, pelaku usaha memiliki waktu tiga hari menjelang penerapan tahap berikutnya kebijakan wajib halal tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan ini tidak mengalami penundaan, meskipun pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, termasuk bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.

"Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (15/10/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Baca Juga: BTN Housingpreneur Batch 3 di ITB, Dorong Anak Muda Bandung Lahirkan Inovasi Perumahan

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan penjelasan BPJPH, berikut kategori produk yang masuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

1. Makanan dan minuman, termasuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
3. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan serta minuman.
4. Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik.
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
6. Barang gunaan tertentu, seperti pakaian, aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, dan alat tulis.
7. Alat kesehatan kelas risiko A atau kategori risiko rendah.

Namun, tidak seluruh jenis obat langsung terkena kewajiban pada Oktober 2026. Pemerintah menetapkan tahapan berbeda untuk obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras.

Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Pengadaan Dana Bencana Diselidiki

Bagaimana Jika Belum Memiliki Sertifikat Halal?

BPJPH menjelaskan bahwa pelanggaran ketentuan jaminan produk halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran, sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di laman ptsp.halal.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini