Pengawasan dijadwalkan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara.
Apabila para terlapor terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan penetapan penghentian perkara.
Sebaliknya, jika komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dapat berujung pada putusan dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini menempatkan akses pemasangan iklan sebagai salah satu persoalan yang diperiksa dalam persaingan bisnis mobil bekas melalui platform digital.
Pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan akan menjadi bagian penting dari proses pengawasan KPPU terhadap dugaan praktik diskriminasi tersebut.***