Jakarta,Berandanews.com – Pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memasarkan produk lokal melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Mulai 25 Oktober 2026, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan potongan biaya layanan platform minimal 50 persen.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan insentif ini ditujukan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku UMK saat memasarkan produk melalui platform digital.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media, Minggu (18/10/2026).
Potongan biaya minimal 50 persen tersebut dapat mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi penjualan atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko. Dengan pengurangan biaya tersebut, pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing produknya.
Baca Juga: BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Meski demikian, insentif ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh penjual di e-commerce. Pelaku UMK harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk menjalani proses verifikasi dan memastikan produk yang dipasarkan merupakan produk dalam negeri.
Cara Daftar Insentif melalui SAPA UMKM
Kementerian UMKM menetapkan aplikasi SAPA UMKM sebagai sarana pengajuan sekaligus verifikasi data calon penerima insentif. Pelaku usaha yang ingin memperoleh potongan biaya perlu mengikuti tahapan pendaftaran sesuai ketentuan.
Pemohon terlebih dahulu membuat akun di SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan untuk berjualan.
Selanjutnya, pelaku usaha mengisi identitas toko atau nama pengguna (username), serta melengkapi daftar kode produk (Stock Keeping Unit atau SKU) dan nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.
Setelah pengajuan dikirimkan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian data usaha dan keaslian produk yang diajukan untuk memperoleh insentif.
Verifikasi produk dalam negeri dapat mencakup pemeriksaan proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Temmy menjelaskan, insentif akan diberikan setelah pelaku UMK menyelesaikan dua tahap verifikasi, yakni melalui SAPA UMKM dan platform perdagangan elektronik.
Artikel Terkait
Mendagri: Gelaran 10 Juta Bendera di Bulukumba Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Difabel di Bulukumba Dilatih Menjadi Pengusaha UMKM
Road Race Grand Prix Titik Nol Bira, Hiburan Warga Sekaligus Berkah bagi UMKM
Meriah, Pembukaan Collaborative Fest Ramadhan 2025 Dimeriahkan oleh Pelaku UMKM dan Pejabat Daerah
Buka Puasa Bersama, Amar Ma’ruf: Hipmi Bulukumba Inovatif Hidupkan UMKM
Dorong UMKM Desa Naik Kelas, Universitas Terbuka Bantu Pengusaha Roti Lokal di Bulukumba
Ketua Kadin Bulukumba Resmikan Warkop Daeng Iwan, Digadang Jadi Ruang Diskusi Aktivis dan Pelaku UMKM
BAZNAS Bulukumba Buka Jalan UMKM Lepas dari Jerat Pinjaman Berbunga
BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini