Minggu, 18 Oktober 2026

Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? Saat Dealer Kecil Menagih Keadilan Lewat KPPU

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Pasar Mobil Bekas Digital Tidak Seimbang? KPPU Awasi Gerak-Gerik Tiga Raksasa Platform/foto NKRI24JAM
Pasar Mobil Bekas Digital Tidak Seimbang? KPPU Awasi Gerak-Gerik Tiga Raksasa Platform/foto NKRI24JAM

BerandaNews.Com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan yang terkait perdagangan otomotif digital, yakni pengelola Mobil123.com, Carmudi.co.id, dan CARSOME.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah ketiganya menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil.

Penandatanganan pakta berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026, dalam penanganan perkara Nomor 13/KPPU-L/2026. Ketiga perusahaan yang menjadi terlapor adalah PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia.

Dalam keterangan resminya yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mengawasi pelaksanaan komitmen perubahan perilaku para terlapor.

"Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP." tulis KPPU dalam lama resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).

Dugaan Pembatasan Akses Iklan Dealer
Perkara ini berawal dari dugaan pembatasan akses bagi pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform perdagangan otomotif digital.

Berdasarkan Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU menduga pembatasan tersebut berkaitan dengan hubungan afiliasi antarpelaku usaha dan berpotensi memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berada dalam kelompok usaha terkait.

Dalam laporan yang sama, investigator menyebut PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.

KPPU menyatakan dugaan tindakan itu berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu dalam kegiatan usaha.

Investigator Catat Dugaan Dampak terhadap Penjualan
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, investigator KPPU menguraikan dugaan dampak pembatasan akses terhadap persaingan usaha.

Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik pengunjung dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara yang ditangani KPPU. Dampak yang diuraikan investigator tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia.

Pengakuan Terlapor dan Jalur Penyelesaian
Pada persidangan 6 Oktober 2026, KPPU juga menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang dampaknya menguntungkan kelompok usaha terlapor. Perusahaan tersebut menyatakan pembatasan itu telah dihapus sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku.

KPPU Siapkan Pengawasan 60 Hari Kerja
Melalui pakta yang ditandatangani pada 15 Oktober 2026, ketiga perusahaan menyatakan kesediaan menjalankan perubahan perilaku sesuai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.

KPPU selanjutnya akan menunjuk tim pengawas untuk melakukan verifikasi atau validasi serta meminta dokumen pendukung terkait pelaksanaan komitmen tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X