BerandaNews.Com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melonjak 5,65 persen ke level 5.278,888 pada perdagangan Selasa (20/10/2026). Penguatan berlangsung di tengah persiapan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan 80 saham berkepemilikan terkonsentrasi tinggi dari perhitungan indeks.
Berdasarkan data TradingView, IHSG naik 282,279 poin dari penutupan sebelumnya di level 4.996,609. Indeks dibuka pada 4.980,163 dan bergerak dalam rentang 4.980,163–5.278,888, sehingga penutupannya sekaligus menjadi posisi tertinggi hari itu.
“Ke depannya seluruh saham dalam HSC itu juga akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan.
HSC merupakan singkatan dari high shareholding concentration, yakni kategori saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Menurut Jeffrey, sebanyak 80 saham dalam kategori tersebut memiliki bobot sekitar 18 persen terhadap IHSG.
BEI menyiapkan perubahan itu untuk memberikan gambaran pergerakan indeks yang lebih wajar. Kebijakan tersebut menyangkut saham yang diperhitungkan dalam IHSG, sementara pencatatannya di bursa tetap dipertahankan.
Tetap Bisa Diperdagangkan
Pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG tidak sama dengan penghapusan pencatatan atau delisting. Saham-saham tersebut tetap dapat diperjualbelikan, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG setelah kebijakan diterapkan.
Sebelumnya, saham kategori HSC telah dikecualikan dari sejumlah indeks unggulan, termasuk IDX30, LQ45, dan IDX80. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapan perubahan perhitungan IHSG kemudian.
Selain itu, bursa menyiapkan penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Informasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi struktur kepemilikan dan integritas data pasar.
Konsultasi MSCI Masih Berjalan
Langkah pembenahan tersebut berlangsung setelah MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Dalam rilis bertanggal 15 Oktober 2026, penyedia indeks global itu menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kebutuhan akan bukti perbaikan tata kelola yang konsisten.
MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027. Usulan tersebut belum menjadi keputusan final mengenai perubahan status Indonesia.