BerandaNews.Com - Kasus dugaan perundungan yang membuat seorang anak penyandang disabilitas di Rungkut, Surabaya masih terus didalami oleh pihak berwajib.
Dalam kasus yang menewaskan Z (10), dua terduga pelaku pun diketahui masih di bawah umur, yakni K (10) dan F (8).
Perkembangan selanjutnya, polisi menetapkan K sebagai tersangka dan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Dengan korban dan terduga pelaku masih di bawah umur, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak.
“Sudah kami dampingi dua-duanya. Keluarga korban membutuhkan pendampingan, begitu juga keluarga anak yang diduga terlibat karena mereka juga masih anak-anak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pendampingan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, menurut Ida, pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memberikan dukungan di tengah situasi sulit yang dihadapi keluarga.
Sementara untuk terduga pelaku, untuk koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, guna memastikan kebutuhan penanganan anak dapat ditindaklanjuti.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar anak yang diduga terlibat juga mendapatkan penanganan yang sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa terduga pelaku sedang dites terkait kondisi psikologi.
“Saat ini, anak tersebut menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur untuk pemeriksaan dan pendalaman kondisi psikologisnya,” terang Ida.
“Nantinya, langkah penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tenaga profesional,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melakukan laporan polisi untuk mengusut penyebab meninggalnya Z pada 12 September 2026 lalu.
Autopsi kemudian dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur dan memulai penyelidikan kepada sejumlah pihak, termasuk kedua terduga pelaku.
Polisi kemudian menetapkan K sebagai ABH pada 16 September 2026 dan rangkaian investigasi telah dilakukan.
Artikel Terkait
Polisi Periksa Pelaku Video Viral Aniaya dan Perundungan Gadis Remaja, Ini Motifnya
Musrenbang Desa Tamaona Hadirkan Disabilitas, Anggota DPRD Muh.Bakti: Usulannya Akan Difasilitasi
Dimediasi Polisi, Murid SD Yang Melakukan Perundungan Dipindahkan Kesekolah Lain dan Kedua Belah Pihak Sepakat Damai
Disabilitas Bulukumba Raih Juara Kedua Police Art Festival 2022 di Polda Sulsel
Pemenuhan Hak Disabilitas, Permata Gelar Workshop "Project Desaku" Internalisasi Perdes Iklusi Bontomangiring Nomor 3 Tahun 2023
PPK Kindang Gelar Rakor Persiapan Sosialisasi Door To Door Sasaran Kaum Disabilitas
Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas, Bawaslu Bulukumba Gelar Sosialisasi
Gerobak Kopi Ondeway Curi Perhatian, Penjualnya Penyandang Disabilitas
Kasus Bullying Anak SD di Bulukumba Mencuat, Aktivis Nilai Perlindungan Siswa Lemah
Rutin, BAZNAS Bulukumba Salurkan Bantuan Pangan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Dugaan Bullying Maut Guncang Pemalang, Siswa SD Kelas 2 Meninggal Dunia