Rabu, 30 September 2026

Cek Syarat & Daftar Bisa Dapat BLT Rp6 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita.

Photo Author
Dirman, Beranda-news.com
- Kamis, 14 Januari 2021 | 14:36 WIB

“Kami minta foto wajah karena kalau hanya minta tanda tangan takutnya tidak terkoneksi dengan data kependudukan. Kami juga minta sidik jari supaya connect dengan data kependudukan jadi itu untuk mengawal supaya penerima itu betul,” kata Risma.


Cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta


Sebelum mendapatkan BLT Rp6 juta, penerima harus terlebih dahulu memenuhi beberapa komponen.


Di antaranya ibu hamil dan balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, demikian tulis Risma dalam situs resmi PKH Kemensos.


Adapula cara mendapatkan BLT ibu hamil dan balita Rp6 juta tersebut adalah sebagai berikut:


1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.


2. Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa terlebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.


Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.


3. Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.


4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang tetap wajib Bunda penuhi di antaranya:


1. Selama kehamilan, Bunda wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan Bunda akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila Bunda melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.


Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.


Sebagai catatan, beberapa kewajiban di atas bersifat wajib bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH, tidak bersifat opsional.


Lantas apa saja syarat mendaftar bantuan PKH? Berikut ini penjelasannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dirman

Tags

Terkini

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB

Indonesia Jadi Tuan Rumah Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 17 September 2026 | 12:49 WIB

Sumur Mengering, Polisi Bululumba Bawa Air

Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Terpopuler

X