MAKASSAR,Beranda.News – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menahan armada Bus Bintang Zahira yang menjadi lokasi kejadian, termasuk memeriksa sopir dan owner perusahaan.
Desakan itu muncul setelah terungkap bus bernama "PAPI" dengan nomor polisi DD 7175 XX diduga menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat putih bertuliskan merah saat beroperasi melayani penumpang secara komersial.
Bus berwarna hijau toska tersebut diketahui menjadi tempat terjadinya dugaan pelecehan terhadap seorang penumpang perempuan pada Sabtu (18/7/2026) tengah malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa pelat putih bertuliskan merah merupakan tanda coba kendaraan dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan operasional angkutan umum.
"Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaannya," tegas Pria Budi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, TCKB hanya dapat digunakan untuk kepentingan uji coba dan pengiriman kendaraan, bukan untuk kegiatan komersial.
Ayah korban, Asril, menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum karena masih menggunakan pelat percobaan.
"Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan pelat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," ujarnya.
Tak hanya meminta penyitaan armada, keluarga korban juga mendesak polisi mengusut legalitas operasional PT Bintang Zahira Trans, termasuk memeriksa seluruh armada yang diduga masih menggunakan pelat TCKB.
"Apa benar memiliki izin operasional? Jika benar ada, kami minta pihak berwenang untuk membekukan izin-izinnya," kata Asril.
Ia juga meminta penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir, yang diduga melakukan pembiaran terhadap armada yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.
"Kami juga mendesak penyidik memeriksa dan menahan owner PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir, yang diduga sengaja melakukan pembiaran armada busnya menggunakan pelat ilegal," tambahnya.
Menurut Asril, penggunaan pelat TCKB pada kendaraan angkutan umum merupakan pelanggaran karena bus komersial wajib menggunakan pelat kuning bertuliskan hitam sebagai identitas kendaraan angkutan publik.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban tertidur bersama kakaknya di kursi 8 dan 9B pada lantai satu bus jenis sleeper. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Jhon diduga melarikan diri saat bus singgah di Kota Parepare.