Keluarga korban menduga sopir bus bernama Jefri memberi kesempatan kepada pelaku untuk kabur sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulsel pada Sabtu pagi.
Keluarga menegaskan, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti hanya dengan memberhentikan kondektur yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggung jawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggung jawab mereka selesai. Mereka wajib bertanggung jawab atas trauma berat yang dialami anak saya," pekik Asril.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Zahira Trans belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pelat TCKB pada armada mereka maupun tuntutan yang disampaikan keluarga korban.
Naskah ini sudah disusun dengan prinsip cover both sides dengan menambahkan keterangan bahwa pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.