Dalam sidang putusan pada Desember 2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsiden 4 bulan penjara.
Jimmy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Artikel Terkait
Dua Gempa Guncang Indonesia dalam 42 Menit, Sumba M6,1 Disusul Aceh M5,9
25 Tahun SERVVO Mengabdi, PT Indoprotek Jaya Cemerlang Perkuat Proteksi Kebakaran di Sulawesi
Pungli Lapas Terbongkar, Ombudsman Ungkap Tarif Kamar hingga Rp250 Juta untuk Selundupkan HP
Anies dan Mahfud Kompak Unggah Pertemuan di Jogja, Ada Kenangan tentang Rasyid Baswedan
Gempa Guncang Sumba Barat Daya NTT, 20 Rumah Rusak dan Warga Terluka
Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Ini Langkah yang Dilakukan Pihak Rutan
Menjelang Final, Coach Justin Minta Timnas Indonesia Pakai 4-2-3-1 Lawan Thailand
Duka NAWI Warga Desa Tamaona di Tengah Puing Kebakaran, Wabup Bulukumba Bergerak Cepat Salurkan Bantuan
DLHK Bulukumba Buka Layanan Gratis di Kajang, Warga Bisa Uji Air hingga Tukar Sampah Jadi Sembako
Program Z Coffee BAZNAS Bulukumba, Enam Mustahik Dibekali Skill dan Modal Usaha untuk Naik Kelas