Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Dorong UMKM Desa Naik Kelas, Universitas Terbuka Bantu Pengusaha Roti Lokal di Bulukumba
Ketua Kadin Bulukumba Resmikan Warkop Daeng Iwan, Digadang Jadi Ruang Diskusi Aktivis dan Pelaku UMKM
BAZNAS Bulukumba Buka Jalan UMKM Lepas dari Jerat Pinjaman Berbunga
BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini
Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya