Kamis, 15 Oktober 2026

Tak Punya Sertifikat Halal, Apakah Produk Langsung Ditarik dari Pasaran? Ini Penjelasan BPJPH

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:24 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Dok. BPJPH)

Pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal di ptsp.halal.go.id.

Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.

BPJPH mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang meminta pembayaran denda atau biaya penyelesaian sertifikasi dengan mengatasnamakan lembaga tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X