nasional

Pungli Lapas Terbongkar, Ombudsman Ungkap Tarif Kamar hingga Rp250 Juta untuk Selundupkan HP

Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Ketfot: Syafrida Rasahan (Indonesia Lawyer Club)

JAKARTA, Berandanews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kondisi hunian yang tidak layak ditemukan Ombudsman RI saat melakukan pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) pada September 2026

Temuan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam program YouTube Indonesia Lawyer Club. Pengawasan dilakukan setelah Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat melalui media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi pelayanan serta pemenuhan hak warga binaan di sejumlah lapas dan rutan.

Baca Juga: Turnamen Domino Anti-Lapar, Gardu Tarowa Suguhkan Makanan dan Kopi Sepuasnya

Salah satu temuan berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ombudsman menemukan dugaan pungli terkait penggunaan handphone (HP) serta perpindahan kamar berdasarkan keterangan warga binaan.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida, seperti dikutip dari YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Baca Juga: BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Tak hanya itu, Syafrida juga mengungkap adanya dugaan pungutan terkait penggunaan HP. Nilainya disebut mencapai Rp250 juta untuk menyelundupkan HP ke dalam lapas.

Selain dugaan pungli, Ombudsman menyoroti kondisi hunian di Rutan Pondok Bambu. Sejumlah blok disebut mengalami kepadatan penghuni, sementara distribusi warga binaan antarblok dinilai tidak merata.

Temuan serupa terkait kondisi hunian juga ditemukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam. Ombudsman menyoroti persoalan kelebihan kapasitas, fasilitas yang belum memadai, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan anak yang tinggal bersama warga binaan.

Syafrida menggambarkan kondisi hunian di Batam dengan menyebut satu lapas yang seharusnya dihuni 15 orang justru menampung hingga 30 orang. Kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan warga binaan.

Persoalan juga ditemukan pada fasilitas tidur. “Dia punya matras itu sudah tidak layak lagi,” ujar Syafrida.

Baca Juga: Pesanan Mengantre, Donat Gadisha Jadi Buruan! Belum Coba? Lidah Anda Belum Beruntung

Selain matras yang dinilai tidak layak, Ombudsman juga menemukan adanya tungau yang menyebabkan keluhan gatal pada kulit warga binaan.

Ombudsman menyatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik sekaligus upaya mencegah terjadinya maladministrasi.

Halaman:

Tags

Terkini