Jakarta,Berandanews.Com- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) buka-bukaan tentang identitas pria yang terekam saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada 23 September 2026 lalu.
Kepastian mengenai sosok pria tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026
Baca Juga: Pungli Lapas Terbongkar, Ombudsman Ungkap Tarif Kamar hingga Rp250 Juta untuk Selundupkan HP
Seperti diketahui, viral video petugas Ombudsman sempat bertemu dengan salah satu penghuni rumah saat sidak dan lari masuk ke dalam kamar.
“Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya itu atas nama Jimmy Masrin dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ujar Rudi saat konferensi pers pada Senin, 5 Oktober 2026.
Selain itu, Rudi juga menyebut bahwa semua barang yang ditemukan dalam hunian tersebut adalah milik Jimmy Masrin.
“Jadi, barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera adalah Pak Jimmy. Barang-barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya,” terangnya.
Baca Juga: Lapas Cibinong Disorot: Jalur Tak Berpagar hingga 2 Mobil Mewah
Rudi juga menjelaskan mengenai raibnya barang-barang di hunian mewah tersebut saat rombongan Menteri Imipas, Agus Andrianto datang untuk memeriksanya sendiri.
“Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi, pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan,” terang Rudi.
Pemindahan itu dilakukan di hari yang sama usai sidak Ombudsman pada pagi hingga siang hari.
“Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Narkoba dan Pasobis Kembali Seret Lapas Bulukumba
Imbas dari temuan dari Ombudsman, pihaknya telah memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Selain Wisnu, ada 16 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong lain yang turut disanksi.
Sosok Jimmy Masrin sendiri adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy yang terjerat perkara korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan merugikan negara hingga Rp1 triliun.