Dalam sidang putusan pada Desember 2025, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsiden 4 bulan penjara.
Jimmy juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar 32,6 juta dolar Amerika Serikat. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.