Berandanews.Com – Masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026).
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyampaikan prediksinya terkait langkah yang mungkin diambil Gibran setelah putusan tersebut. Ia memperkirakan Gibran berpotensi mengundurkan diri dalam waktu dekat.
Menurut Refly, pengunduran diri itu bahkan bisa terjadi hanya dalam waktu satu hingga dua hari setelah putusan MK dibacakan.
“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa (6/10/2026) malam.
Refly menilai, pengunduran diri dapat menjadi pilihan etis apabila seseorang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pemerintahan.
“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.
Selain kemungkinan pengunduran diri, Refly juga menyinggung jalur konstitusional lain yang menurutnya masih terbuka, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.
“Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk di-impeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” ungkap Refly.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat melibatkan sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, MK, dan MPR, sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari gugatan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu kemudian diputus oleh MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pernyataan Refly mengenai kemungkinan pengunduran diri dan pemakzulan tersebut merupakan pandangan dari pihak pemohon. Mekanisme pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.