Jakarta, Berandanews.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Buka Sosialisasi SMA Kemala Taruna, 300 Siswa SMP Antusias
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.
Baca Juga: Waspada Peredaran Oli Palsu: Kenali Ciri Fisiknya Sebelum Mesin Kendaraan Rusak
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.
Baca Juga: Waspada Peredaran Oli Palsu: Kenali Ciri Fisiknya Sebelum Mesin Kendaraan Rusak
Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.
Dalil-dalil dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Perkara tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.
Di antara tuntutan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Galeri Foto Klub Sepakbola Indonesia Persija Jakarta
Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden
Jersey Persija Laku Keras Usai Juara Piala Presiden
Saat Bepe Kehilangan Medali Juara Piala Presiden
Daihatsu Santai Penjualan Sirion Kalah Jauh dari Mobil LCGC
Belum Pakai CVT, Apa yang Ditakuti Daihatsu Indonesia?
Video Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
Satuan Reskrim Polres Bulukumba Amankan Puluhan Kardus Petasan
Kopi Jagoe “Diminum Baru Dicerita” Miliki Sejuta Khasiat Baik untuk Kesehatan
Waspada Peredaran Oli Palsu: Kenali Ciri Fisiknya Sebelum Mesin Kendaraan Rusak
Dari 3-4-3 ke 3-5-2, Taktik Adaptasi Herdman Bawa Indonesia Juara
Sambut HUT ke-81 TNI, Kapolsek se-Bulukumba Sambangi Koramil Bawa Kue dan Tumpeng
BSU 2026 Rp900 Ribu Kapan Cair? Ini Jadwal dan Skema Pencairannya
Kapolres Bulukumba Buka Sosialisasi SMA Kemala Taruna, 300 Siswa SMP Antusias
YouTuber Ferry Irwandi Konfrontasi Mobil yang Diduga Membuntutinya, Motif Masih Misterius
Yuddy Chrisnandi Soroti Perombakan 88 Perwira Polri di Awal Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Jangan Abaikan Gejala Ini! 5 Tanda Mutlak CVT Motor Matic Anda Sudah Harus Ganti Baru
Terduga Pelaku Kasus Meninggalnya Siswa SD di Pemalang Dikabarkan Dibawa Kabur, Polisi: Tidak Ada yang ke Luar Kota
Persiapan Pencairan Bansos Tahap 4, Ini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos