Kamis, 8 Oktober 2026

Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Bivitri Susanti Soroti DPR hingga Penegak Hukum

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:50 WIB
Foto: IG/@Bivitrisusanti
Foto: IG/@Bivitrisusanti

BerandaNews.Com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka bukan berarti gugatan para pemohon kalah.

Menurut Bivitri, MK melempar persoalan kepada sejumlah pihak setelah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun Threads miliknya @bivitrisusanti pada Selasa (6/10/2026) malam, setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Jakarta.

Baca Juga: Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," ujar Bivitri.

Menurut dia, putusan tersebut membuat sejumlah institusi memiliki persoalan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk DPR dalam konteks impeachment.

"Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," sambungnya.

Bivitri menyebut MK melempar bola panas kepada partai-partai di DPR untuk memulai proses tersebut.

Baca Juga: MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tambah Bivitri.

Selain DPR, Bivitri menilai penegak hukum perlu mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut. Ia juga menyinggung kewenangan DPR terhadap anggota KPU yang menjabat.

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.

Bivitri juga menilai partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Sumber: IG/@bivitrisusanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X