ekobis

Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD dan Mitra Bisnis Hadapi Gugatan Rp9,5 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 | 06:45 WIB
Sudah ganti nama jadi Danza, kini BYD terancam hadapi masalah baru/ foto Denza Philipina

BerandaNews.Com - Persoalan merek Denza di Indonesia memasuki babak baru. BYD Company Limited bersama enam perusahaan lainnya menghadapi gugatan dari PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp9,5 triliun.

Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan merek Denza oleh penggugat dan dugaan penggunaan merek tanpa hak. Perkara ini kembali menempatkan BYD dalam mempertahankan hukum terkait identitas merek kendaraan premium yang sebelumnya dipasarkan dengan nama Denza di Indonesia.

“Menyatakan Para Tergugat telah secara tanpa hak menggunakan Merek DENZA milik Penggugat yang mana merupakan bentuk Pelanggaran Merek,” bunyi salah satu poin petitum di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan informasi perkara tersebut, gugatan dengan nilai tuntutan Rp9.515.800.000.000 tidak hanya menyasar perusahaan induk BYD, tetapi juga sejumlah entitas dan mitra bisnis yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Gugatan tersebut dicatat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 8 September 2026.

Berikut tujuh pihak yang terdaftar sebagai tergugat dalam perkara tersebut:

1. Perusahaan BYD Terbatas.
2.PT BYD Motor Indonesia.
3. PT BYD Auto Indonesia.
4. PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista).
5. PT Harmoni Sasaran Indonesia (BYD Harmony Auto).
6. PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto).
7. PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Besarnya nilai gugatan membuat perkara ini menjadi sorotan di tengah ekspansi bisnis kendaraan listrik BYD di Indonesia. Namun, angka tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan nilai ganti rugi yang telah diputuskan dan wajib diajukan oleh para tergugat.

Berawal dari perolehan kepemilikan merek

Perselisihan mengenai nama Denza bukan perkara baru. Sebelumnya, BYD pernah berhadapan dengan PT Worcas Nusantara Abadi dalam kasus merek yang berkaitan dengan pendaftaran dan kepemilikan nama Denza di Indonesia.

Dalam proses hukum sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak permohonan kasasi BYD dan mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi. Perkara tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pelestarian penggunaan nama Denza di Indonesia.

Gugatan terbaru yang dihadirkan PT Raden Reza Adi kini membawa persoalan tersebut ke babak berikutnya. Penggugat meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak serta memberikan ganti rugi sesuai tuntutan yang ditinggalkan.

Tuntutan tak hanya soal uang

Selain menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000, penggugat meminta izin berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek Denza maupun nama lain yang dinilai memiliki kesamaan.

Permintaan tersebut mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan pemasaran kendaraan. Penggugat juga meminta agar kendaraan terkait ditarik dari pasar.

Halaman:

Tags

Terkini

Renault R8 Gordini Hidup Kembali Berjiwa Liar RWD!

Kamis, 22 Oktober 2026 | 06:40 WIB

Komparasi Adu Irit Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:55 WIB