Jika dikabulkan, tuntutan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas dari sekadar pembayaran ganti rugi. Kegiatan bisnis yang berkaitan dengan merek yang disengketakan dapat ikut terdampak, bergantung pada ruang lingkup eksekusi pengadilan nantinya.
Meski demikian, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan petitum penggugat. Majelis hakim harus memeriksa bukti dan argumentasi masing-masing pihak sebelum menentukan apakah gugatan dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
Nama Denza berubah menjadi Danza
Di tengah perkembangan tuntutan tersebut, BYD telah menggunakan nama Danza untuk pasar Indonesia sejak awal Oktober 2026. Pergantian identitas ini menjadi langkah penting dalam menjaga keinginan pemasaran kendaraan premium perusahaan di tengah persoalan hukum terkait merek Denza.
Namun, perubahan nama komersial tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan merek sebelumnya. Klaim mengenai penggunaan merek pada periode tertentu tetap harus dinilai berdasarkan pokok gugatan, bukti, dan pertimbangan pengadilan.
Bagi industri otomotif, kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas merek global tidak serta-merta menghilangkan risiko pelestarian hak merek di suatu negara. Status pendaftaran dan kepemilikan merek di pasar tujuan tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sebelum produk dipasarkan secara luas.
Kini, proses perdamaian menjadi penentu arah perdamaian terbaru tersebut. Nilai tuntutan Rp9,5 triliun memang mencolok, tetapi konsekuensi hukum bagi BYD dan enam tergugat lainnya baru dapat dipastikan setelah pengadilan memeriksa perkara dan menjatuhkan hukuman.