Jakarta,Berandanews.Com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing penempatan.
Dalam pengumumannya, gaji manajer KDKMP bisa menembus Rp9,3 juta per bulannya.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop) Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: Menkop Larang Alfamart dan Indomaret Tambah Gerai di Desa, Buka Ruang Tumbuh Koperasi Merah Putih
Meski tergantung pada UMK masing-masing, namun Kemenkop memastikan gaji manajer kopdes tidak akan jauh berbeda.
“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” paparnya.
Pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji di tahun 2026, kata Destry juga telah disiapkan oleh Kemenkop.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelasnya.
Baca Juga: Gerindra Bulukumba Diminta Kawal Program Koperasi Merah Putih
Namun, Destry tak menjelaskan berapa total anggaran yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembayaran gaji dan tunjangan manajer Kopdes tersebut.
Mengenai skema pencairan gaji, Destry menyebut penyaluran dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Keuangan dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Pencairan berjenjang, dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi kepada Agrinas,” terang Destry.
PT Agrinas Pangan Nusantara yang kemudian bertugas untuk menyalurkan gaji ke masing-masing manajer di setiap daerahnya.
Mengenai waktu pencairan gaji perdana, Kemenkop memastikan para manajer Kopdes yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) akan menerima gaji pada akhir Oktober atau paling lama 1 November 2026.
Artikel Terkait
Uji Pengereman Darurat Maextro V800 Berujung Kerusakan, Ini Temuan Awalnya
Warga Tabanan Bali Ini Viral Usai Bantu Tetangga yang Kehabisan Bensin, Ungkap Tak Bisa Keluar Rumah hingga 2 Hari
Asap Pekat dan Angin Berubah Arah, Begini Kronologi Tragedi Karhutla Bromo
IHSG Anjlok 11 Persen, Ini Dampak yang Bisa Dirasakan Masyarakat Kecil
Wajib Tahu! Ini Daftar Daerah Pemungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya
Gandeng Anak Muda, Pemkab Situbondo Buka Pasar Produk Unggulan ke Bogor
Indonesia Dukung Penguatan Inovasi Digital dan Transaksi Mata Uang Lokal di Forum G20
Bahaya Karhutla untuk Penghendara Motor: Dari Risiko Pernapasan hingga Panduan Amankan Perjalanan
BI Buka Opsi Pengembangan Stablecoin, Rupiah Digital Tetap Berstatus CBDC
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen