Jakarta, Berandanews.Com- Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tetap menerima gaji meskipun gerai koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh.
Pasalnya, para manajer sudah mulai ditempatkan di lokasi penempatan masing-masing.
“Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverval (verifikasi dan validasi), kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah di tempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari dalam konferensi pers di kantor Kemenkop pada Jumat, 16 Oktober 2026.
“Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” imbuhnya.
Baca Juga: Menkop Larang Alfamart dan Indomaret Tambah Gerai di Desa, Buka Ruang Tumbuh Koperasi Merah Putih
Menurut Destry, manajer Kopdes tidak sekadar menunggu gerai dibuka.
Mereka tetap menjalankan tugas persiapan usaha, mulai dari memetakan kebutuhan pasar hingga mengidentifikasi produk unggulan yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.
“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana,” jelas Destry.
“Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki dan teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu,” sambungnya.
Destry membeberkan bahwa sebanyak 26.991 orang telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), 159 orang menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi melewati batas waktu.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jatuh Tempo, Pemerintah Siapkan Pembayaran Gunakan Dana Desa
Adapun gaji dan tunjangan manajer Kopdes Merah Putih telah diumumkan bisa mencapai Rp9,3 juta.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ucap Destry.
“Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya,” tambahnya.
Mengenai pencairan gaji perdana, penyaluran ditargetkan dilakukan pada akhir Oktober 2026 hingga paling lama 1 November 2026.
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Ini Daftar Daerah Pemungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya
Gandeng Anak Muda, Pemkab Situbondo Buka Pasar Produk Unggulan ke Bogor
Indonesia Dukung Penguatan Inovasi Digital dan Transaksi Mata Uang Lokal di Forum G20
Bahaya Karhutla untuk Penghendara Motor: Dari Risiko Pernapasan hingga Panduan Amankan Perjalanan
BI Buka Opsi Pengembangan Stablecoin, Rupiah Digital Tetap Berstatus CBDC
Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp9,3 Juta, Kemenkop Ungkap Alur Pencairan
Kapolres Bulukumba Tegaskan Kasus Kematian AN Diusut Tuntas, Tiga Polisi Jalani Patsus
Dua OTT Beruntun Guncang Negara: Dana Bencana BNPB Dikorupsi, Bupati Klaten dan Oknum BPK Terseret
Antrean BBM Bali Mengular, Gubernur Koster Minta TNI Turun Langsung ke SPBU