BerandaNews.Com - Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap anak penyandang disabilitas di Surabaya yang berujung kematian masih menjadi perhatian publik.
Polisi belum menahan anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut karena keduanya masih berusia di bawah 12 tahun.
Korban berinisial Z (10), anak penyandang disabilitas meninggal dunia setelah ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di kawasan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut masih berusia 10 tahun dan 8 tahun.
Pemulangan kedua anak terduga pelaku dilakukan setelah hasil dari Laporan Sosial (Lapsos) dari pekerja sosial telah keluar dan setelah rapat pengambilan keputusan.
“Pengambilan keputusan bersama-sama ini adalah untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya terhadap anak,” imbuhnya.
Rapat pengambilan keputusan ini dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, yakni keluarga korban, keluarga pelaku, dan juga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
Mengenai proses penyelidikan, Polisi mengakui belum bisa menuntaskannya karena masih menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga terlibat.
“Masih kita dalami perannya sambil atau selaras dengan pemeriksaan psikologi anak dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik dengan saksi,” sambungnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap kejadian tersebut, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga rekonstruksi.
Sampel darah dan lambung korban juga telah dikirim ke laboratorium forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan toksikologi.
Artikel Terkait
Polisi Periksa Pelaku Video Viral Aniaya dan Perundungan Gadis Remaja, Ini Motifnya
Musrenbang Desa Tamaona Hadirkan Disabilitas, Anggota DPRD Muh.Bakti: Usulannya Akan Difasilitasi
Dimediasi Polisi, Murid SD Yang Melakukan Perundungan Dipindahkan Kesekolah Lain dan Kedua Belah Pihak Sepakat Damai
Disabilitas Bulukumba Raih Juara Kedua Police Art Festival 2022 di Polda Sulsel
Pemenuhan Hak Disabilitas, Permata Gelar Workshop "Project Desaku" Internalisasi Perdes Iklusi Bontomangiring Nomor 3 Tahun 2023
PPK Kindang Gelar Rakor Persiapan Sosialisasi Door To Door Sasaran Kaum Disabilitas
Komitmen Wujudkan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas, Bawaslu Bulukumba Gelar Sosialisasi
Gerobak Kopi Ondeway Curi Perhatian, Penjualnya Penyandang Disabilitas
Kasus Bullying Anak SD di Bulukumba Mencuat, Aktivis Nilai Perlindungan Siswa Lemah
Rutin, BAZNAS Bulukumba Salurkan Bantuan Pangan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Dugaan Bullying Maut Guncang Pemalang, Siswa SD Kelas 2 Meninggal Dunia