Beranda-News.Com – Penyanyi dan presenter Ruben Onsu melaporkan dugaan penyebaran video call dirinya dengan seorang pria ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut ada dua laporan yang dibuat Ruben terkait dugaan penyebaran informasi elektronik dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan pertama dibuat Ruben Samuel Onsu pada 11 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, Ruben merasa nama baiknya dirugikan akibat penyebaran konten melalui akun Instagram.
“Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik,” kata Budi kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Untuk laporan pertama, Ruben melaporkan dugaan tindak pidana dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP.
Polisi menyebut konten yang dilaporkan Ruben dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan dianggap merugikan nama baiknya. Terlapor dalam laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, laporan kedua dibuat pada 12 Oktober 2026. Dalam laporan ini, terdapat dua pihak yang dilaporkan dengan inisial AO dan F.
Menurut polisi, laporan kedua berkaitan dengan dugaan foto dan video yang direkam, diedit, kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan.
Konten tersebut juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Ruben.
Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dari Ruben, termasuk flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta menganalisis barang bukti.
Kedua laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.