hukrim

Kematian Anto di Sel Polsek Kajang Disorot, Praktisi Hukum Desak Dugaan Penganiayaan Diusut hingga Pidana

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:39 WIB
Ketfot: Muh.Syahban Munawir Praktisi Hukum (Muh.Syahban Munawir)

Apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, Awie meminta agar proses hukum dilanjutkan melalui jalur pidana sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan etik terhadap personel yang terlibat.

Ia menegaskan, setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Status sebagai aparat penegak hukum, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila pelanggaran pidana terbukti dilakukan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan nyawa dalam penguasaan aparat negara tanpa pengungkapan fakta yang terang dan pertanggungjawaban yang jelas. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas,” kata Awie.

Ia berharap proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kematian Anto dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar penyebab kematian korban terungkap serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini