Apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, Awie meminta agar proses hukum dilanjutkan melalui jalur pidana sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengesampingkan proses pemeriksaan etik terhadap personel yang terlibat.
Ia menegaskan, setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Status sebagai aparat penegak hukum, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila pelanggaran pidana terbukti dilakukan.
“Prinsipnya, tidak boleh ada seorang pun yang kehilangan nyawa dalam penguasaan aparat negara tanpa pengungkapan fakta yang terang dan pertanggungjawaban yang jelas. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas,” kata Awie.
Ia berharap proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kematian Anto dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar penyebab kematian korban terungkap serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Kurir dan Bandar Sabu di Herlang
Peduli Pertanian, Polres Bulukumba Bantu Bibit dan Terpal Petani Desa TaccorongÂ
Polres Bulukumba Tanam Pohon dan Bersihkan Pantai, Wujudkan Lingkungan Asri di Hari Bhayangkara ke-80
Antisipasi Karhutla, Polres Bulukumba Siagakan Pasukan dan Peralatan
Polres Bulukumba Rutin Gelar Yasinan
Antisipasi Antrean Mengular, Polres Bulukumba Kerahkan Personel ke SPBU
Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis
Rumah Kosong Jadi Sarang Penimbunan Solar, Polres Bulukumba Sita Ribuan Liter BBM
Jumat Berkah Penuh Kehangatan, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis untuk Warga
Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Wisata Bira, Tes Urine dan Periksa Senjata Tajam Pegunjung