Meski demikian, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolri Suyudi Diminta Menangani Laporan secara Transparan
Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian pimpinan Polri itu berlangsung beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.
Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji apakah laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara dapat diproses secara profesional. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak semestinya didasarkan pada tekanan atau opini politik. Aparat perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelapor Juga Singgung Pemakzulan
Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin turut mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, desakan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak pelapor, bukan keputusan lembaga negara.
Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya laporan polisi atau polemik mengenai dokumen pendidikan.
Perkembangan kasus ini akan bergantung pada tindak lanjut laporan oleh aparat penegak hukum, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai ada keputusan dari lembaga berwenang, dugaan terhadap Gibran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.