Kamis, 15 Oktober 2026

Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:20 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH)
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH)

BerandaNews.Com — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem SiHalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pendaftaran ini semakin penting menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk pada 18 Oktober 2026.

Dalam laman resminya, yang dikutip redaksi pada Kamis (15/10/2026), BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi, yakni skema reguler dan self declare atau pernyataan pelaku usaha. Khusus usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk membantu pelaku UMK memenuhi kewajiban tersebut.

Syarat Mengurus Sertifikat Halal

Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Identitas dan data pelaku usaha.
3. Nama serta jenis produk yang diajukan.
4. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
5. Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.
6. Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.

Cara Daftar Sertifikat Halal Online

Berikut langkah pendaftaran sertifikat halal melalui SiHalal:

1. Buka situs resmi https://ptsp.halal.go.id.
2. Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.
3. Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.
4. Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.
5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.

Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses pemeriksaan serta penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

Apakah Sertifikat Halal Gratis?

Program SEHATI memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas ini bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X