Sabtu, 17 Oktober 2026

Wajib Tahu! Ini Daftar Daerah Pemungut Opsen Pajak Kendaraan dan Besarannya

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 05:33 WIB
Daftar Daerah yang menerapkan Opsen pajak/foto NKRI24JAM
Daftar Daerah yang menerapkan Opsen pajak/foto NKRI24JAM

BerandaNews.Com - Bagi para pemilik kendaraan bermotor, istilah opsen kini menjadi komponen yang patut diketahui dalam pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini bukan berarti pungutan atau jenis pajak baru yang memberatkan, melainkan mekanisme baru dalam pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kebijakan opsen ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Walaupun regulasinya sudah disahkan sejak 5 Januari 2022, implementasi pemungutan opsen pajak kendaraan resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Terkait kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa sistem opsen dihadirkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Pemberlakuan opsen pajak kendaraan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah kabupaten dan kota, serta memastikan sinergi pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tulis Kemendagri yang dilihat di laman resminya, Jumat (16/10/2026).

Sebelum adanya aturan opsen ini, kabupaten dan kota menerima dana dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lewat sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi.

Kini, melalui sistem opsen, porsi hak pendapatan kabupaten/kota bisa langsung masuk ke kas daerah setempat berbarengan saat wajib pajak melunasi kewajibannya.

Besaran Tarif Opsen
Regulasi menetapkan tarif opsen PKB maupun BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Kendati demikian, angka persentase tersebut tidak serta-merta membuat total tagihan pajak kendaraan melonjak hingga 66 persen.

Pasalnya, perhitungan opsen didasarkan pada besaran pokok pajak terutang, di mana tarif dasar serta diskon/keringanan pajak bisa berbeda-beda di tiap wilayah.

Sebagai ilustrasi, jika pokok pajak kendaraan (PKB) yang harus dibayar sebesar Rp1.000.000, maka nilai opsen PKB-nya (66%) adalah Rp660.000. Total kewajiban pajak yang tertera sebelum penyesuaian atau diskon daerah menjadi Rp1.660.000.

Daftar Wilayah yang Menerapkan Opsen
Berdasarkan data, kebijakan pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini secara umum diterapkan di 37 provinsi di seluruh Indonesia, dengan rincian wilayah sebagai berikut:

Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.

Jawa: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Bali & Nusa Tenggara: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X