Berandanews.Com-Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka terbit pada 6 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan, MK meminta Kemendikdasmen menjelaskan proses penerbitan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan menengah Gibran tersebut.
“Itu ada kaitannya dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019,” ujar Saldi dalam keterangan dikutip dari YouTube langkah update Jum'at, (2/10/2026).
Baca Juga: Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom, Ini Profil dan Latar Belakangnya
Menurut Saldi, dokumen penyetaraan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon wakil presiden.
Gibran sebelumnya melampirkan suket penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas dalam dokumen pencalonannya.
“Karena ini (suket) menyangkut pendidikan menengahnya yang disetarakannya itu,” kata Saldi.
Baca Juga: Kebakaran Dahsyat Trans Home Jogja, Dua Karyawan Tewas Terjebak Api
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, dokumen untuk memperoleh suket penyetaraan tidak terbatas pada ijazah.
“Objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur yang disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma,” ujar Gogot.
Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut telah diatur sejak 2005 dan diperjelas melalui Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Baca Juga: Dugaan Bullying Maut Guncang Pemalang, Siswa SD Kelas 2 Meninggal Dunia
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menyebut saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat mengenai dokumen tersebut