nasional

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:21 WIB
Ketfoto: Ruang Sidang Mahkamah konstitusi

Jakarta, Berandanews.Com– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Buka Sosialisasi SMA Kemala Taruna, 300 Siswa SMP Antusias

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu.

Baca Juga: Waspada Peredaran Oli Palsu: Kenali Ciri Fisiknya Sebelum Mesin Kendaraan Rusak

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Baca Juga: Waspada Peredaran Oli Palsu: Kenali Ciri Fisiknya Sebelum Mesin Kendaraan Rusak

Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon.

Dalil-dalil dalam pokok permohonan dinilai tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Perkara tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mengajukan delapan tuntutan atau petitum kepada MK.

Di antara tuntutan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Tags

Terkini