BerandaNews.Com – Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR untuk menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Alhasil, menurut Komarudin, langkah tersebut perlu dilakukan apabila Gibran tidak mengundurkan diri setelah MK menyampaikan pertimbangannya dalam perkara tersebut.
Ia yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI mengatakan, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak berada pada Gibran. Namun, jika Wakil Presiden tersebut tidak mengambil langkah tersebut, ia menilai DPR perlu menyetujuinya.
Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya membongkar diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang berkomentar, ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai putusan MK telah memberikan gambaran mengenai perkara yang sebelumnya terkait syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena prosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang maksudnya DPR, itu masuk urusan pemakzulan. Tapi itu kan tergantung DPR," kata Komarudin.
Ia mengatakan tindak lanjut tersebut diperlukan jika DPR ingin menjaga masalah etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski begitu, Fraksi PDIP di DPR hingga kini belum membahas secara khusus terkait kemungkinan langkah lanjutan atas putusan MK.
Komarudin juga membuka kemungkinan penggunaan sejumlah kewenangan DPR untuk mendokumentasikan permasalahan tersebut.
Salah satunya melalui pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.
Ia menambahkan, kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket masih bergantung pada sikap masing-masing partai politik di DPR.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkas Komarudin.***