Rabu, 21 Oktober 2026

Saham Tak Bisa Turun Bebas dalam Sehari? Ini Dampak Aturan ARB 7% dari BEI

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 22:21 WIB
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific)
Ilustrasi grafik pergerakan harga saham di pasar modal. (Foto: Magnific)

BerandaNews.Com — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham sebesar 7% pada Senin, 19 Oktober 2026, hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan yang didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengubah batas penurunan sebelumnya sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10, dengan tujuan menjaga perdagangan tetap teratur dan memberi investor waktu mengevaluasi informasi pasar.

Perubahan tersebut muncul setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan tajam. Melalui aturan baru ini, BEI berharap investor memiliki ruang untuk mencerna informasi sebelum mengambil keputusan, meski kebijakan tersebut tidak menghilangkan risiko kerugian investasi.

Apa Itu ARB 7 Persen?

ARB merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Ketika harga saham mencapai batas tersebut, sistem bursa menolak penawaran jual pada harga yang lebih rendah dari ambang yang ditetapkan.

Sebelumnya, batas ARB untuk saham dengan harga di atas Rp10 adalah 15%. Kini, BEI menurunkannya menjadi 7%. Adapun saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas penolakan berdasarkan nominal Rp1.

Ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi BEI pada Senin, 19 Oktober 2026.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Dampak langsung dari perubahan ARB adalah ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih sempit.

Sebagai ilustrasi, saham dengan harga Rp1.000 yang mencapai batas ARB 7% akan memiliki batas harga sekitar Rp930, dengan mengacu pada persentase penurunan dan penyesuaian fraksi harga yang berlaku.

Dengan batas yang lebih ketat, tekanan jual tidak dapat mendorong harga saham melewati ambang ARB pada hari yang sama. Namun, saham yang menyentuh batas tersebut tetap berisiko mengalami tekanan jual lanjutan pada sesi atau hari perdagangan berikutnya.

Kebijakan ini juga tidak menjamin investor bisa langsung menjual sahamnya. Jika penawaran jual menumpuk sementara pembeli terbatas, saham dapat sulit dilepas meskipun batas penurunan hariannya sudah ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Komparasi Adu Irit Honda PCX 160 vs Yamaha Nmax

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:55 WIB
X