BULUKUMBA, Berandanews.com – Penanganan kasus kematian anto, yang ditemukan meninggal dunia saat berada di sel Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, memasuki tahap pemeriksaan internal tingkat Polda Sulawesi Selatan. Tiga anggota Polsek Kajang yang sebelumnya ditahan di Provos Polres Bulukumba kini telah diambil alih penanganannya oleh Paminal Propam Polda Sulsel.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Mannarangi, membenarkan pengambilalihan penanganan terhadap ketiga anggota tersebut. Mereka merupakan personel yang bertugas piket saat peristiwa kematian Harianto terjadi di kantor Polsek Kajang.
“Sebelumnya kita tahan di Polres Bulukumba, tapi sekarang diambil alih penanganannya di Paminal Polda Sulsel,” kata Andi Mannarangi saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, penahanan ketiga anggota tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan lebih lanjut yang kini ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan.
Selain tiga personel tersebut, Kapolsek Kajang, Iptu Andi Umar, juga menjalani pemeriksaan tersendiri oleh Propam Polda Sulsel terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika Harianto dititipkan warga di Polsek Kajang pada 7 Oktober 2026 karena diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (HP). Namun, saat berada di kantor polisi, ia ditemukan meninggal dunia pada malam 13 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan penyebab kematian almarhum.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, seorang tahanan mendengar suara mencurigakan dari dalam ruangan sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah dilakukan pengecekan, Harianto ditemukan dalam kondisi tergantung pada kusen pintu di salah satu ruangan Polsek Kajang.
Baca Juga: Kematian Tahanan di Polsek Kajang, 16 Saksi Diperiksa dan 10 Polisi Dimintai Keterangan
Pasca kejadian tersebut, polisi membawa Harianto ke Puskesmas Lembanna untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, Harianto dinyatakan meninggal dunia.
Pengambilalihan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polsek Kajang serta pemeriksaan terhadap Kapolsek Kajang menjadi bagian dari penanganan internal kepolisian atas peristiwa tersebut. Sementara itu, penyebab pasti kematian Harianto masih menunggu hasil pendalaman pihak berwenang.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Bakal Kedatangan 8 Pemain Keturunan Baru? Target Piala Dunia 2030 Ikut Disorot
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bulukumba Berbagi Sembako untuk Pesantren dan Panti Asuhan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sempat Bertahun-tahun Jalani Cuci Darah
Napoleon Bonaparte Dimakamkan Hari Ini, Ini Profil Singkat dan Karirnya di Polri
Asap Karhutla Mulai Menjauh, Cek Kondisi Kualitas Udara Jakarta Hari Ini
Satu Petugas Meninggal Dunia di Rumah Sakit, Korban Jiwa Karhutla Gunung Bromo Jadi Lima Orang
BMKG Catat Ratusan Titik Panas, Ini yang Perlu Diwaspadai
BBM Bali Mulai Lancar, Jangan Abaikan Aturan Ganjil-Genap di SPBU Hari Ini
BEI: Turunkan Batas ARB 7 Persen per 19 Oktober 2026, Jaga Stabilitas Pasar Keuangan Domestik
Saham Tak Bisa Turun Bebas dalam Sehari? Ini Dampak Aturan ARB 7% dari BEI