Jumat, 2 Oktober 2026

Dugaan Bullying Maut Guncang Pemalang, Siswa SD Kelas 2 Meninggal Dunia

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Gambar Ilustrasi Bullying Siswa (Ilustrasi)
Gambar Ilustrasi Bullying Siswa (Ilustrasi)

Baca Juga: Kepemimpinan Profetik dan Transformasi Nilai Menjadi Kebijakan, Arum Spink Bekali Kader LK II HMI Bulukumba

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan dan pelaporan, sehingga dugaan tindakan perundungan di lingkungan sekolah dapat segera diketahui dan ditangani.

Polisi Dalami Dugaan Bullying

Sementara itu, Satreskrim Polres Pemalang bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Biddokkes Polda Jawa Tengah masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Otopsi terhadap jenazah korban telah dilakukan setelah pihak keluarga memberikan persetujuan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu memastikan penyebab kematian MHAQ.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan setelah proses otopsi selesai, jenazah korban diserahkan kembali kepada keluarga untuk dimakamkan.

"Setelah proses otopsi selesai, jenazah korban langsung kami serahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan sore ini," ungkap AKP Faizal, Kamis (1/10/2026).
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pesanan Mengantre, Donat Gadisha Jadi Buruan! Belum Coba? Lidah Anda Belum Beruntung

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan dinas terkait dan terus memeriksa saksi-saksi. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hingga saat ini, dugaan keterlibatan perundungan dalam kasus tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan. Hasil otopsi dan pemeriksaan terhadap para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab kematian serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Listyo Sigit Jadi KSP, Suyudi Resmi Pimpin Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:47 WIB

ICCN Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Daerah

Rabu, 30 September 2026 | 11:07 WIB

Jumat Berkah, Polres Bulukumba Bagikan Makanan Gratis

Jumat, 25 September 2026 | 13:17 WIB
X