Sementara itu, sertifikasi reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.