Usulan tersebut mencakup penguatan penegakan hukum bersama, sistem peringatan dini berbasis pemantauan satelit, serta pembentukan tim tanggap darurat regional untuk menangani kebakaran.
Kalam juga mendorong penguatan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas dan pembentukan dana regional untuk pencegahan kebakaran serta pemulihan lahan gambut.
Seruan itu menambah perhatian terhadap persoalan kabut asap yang membutuhkan koordinasi Indonesia, Malaysia, dan negara-negara ASEAN lainnya.