Dengan proses administrasi di tingkat kementerian yang telah diselesaikan, pencairan kini dilakukan secara bertahap.
Guru yang datanya telah memenuhi persyaratan diminta menunggu proses penerbitan SP2D hingga dana masuk ke rekening masing-masing.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam ketentuan yang disebutkan Kemendikdasmen, penyaluran dilakukan setiap bulan secara langsung ke rekening penerima.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk memperoleh TPG adalah memiliki sertifikat pendidik dari Program Profesi Guru (PPG) serta Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Menunggu SP2D KPPN
Dalam proses pencairan kali ini, SPP dan SPM disebut telah selesai diproses di tingkat kementerian. Dengan demikian, tahapan yang masih ditunggu adalah penerbitan SP2D oleh KPPN.
Baca Juga: Sakelar Jok Bermasalah, Hyundai Tarik 94.622 Mobil karena Risiko Kebakaran
SP2D menjadi bagian penting sebelum dana dapat disalurkan melalui mekanisme pencairan pemerintah.
Karena masih terdapat antrean penerbitan, pencairan TPG tidak dilakukan secara serentak dalam satu waktu.
Itulah sebabnya sebagian guru non-ASN sudah mulai menerima TPG pada pekan ini, sedangkan penerima lainnya masih menunggu giliran proses pencairan.
Kemendikdasmen menargetkan seluruh guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan pendataan dapat menerima tunjangan tersebut maksimal pekan depan.
Artikel Terkait
Pengurus APSI Dilantik, Bupati Andi Utta Ajak Tingkatkan Pendidikan di Bulukumba
Bantuan Pendidikan Keagamaan Anak Diduga di Sunnat, Kejari Geledah Kantor Kemenag Bulukumba
Peduli Pendidikan dan Kesehatan, Pemdes Tamaona Gelar Penyuluhan Stunting Dirangkaikan Penyerahan Bantuan
Membuka Jendela Harapan: Babinkamtibmas Ini Bantu Pendidikan Puluhan Anak Tak Mampu
Model Cilik Asal Kabupaten Bulukumba, Andi Bau Ratu, Kembangkan Potensi Sambil Jalani Pendidikan
Pendidikan dan BPJS Jadi Sorotan dalam Reses Astati Andi Masyhur di Kindang
Kesehatan, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Utama Pra Musrenbang Desa Tamaona
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket
Gibran Diseret dalam Laporan Suket Pendidikan, Kapolri Suyudi Didesak Buktikan Independensi Polri