Sabtu, 17 Oktober 2026

Shamsi Ali: Paham Sekunder dan Kemunafikan Dalam Menyikapi Keadilan dan HAM

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Singapura, Berandanews.Com — Shamsi Ali Al-Nuyorki menyoroti dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di Azerbaijan. Ia menilai, larangan berjilbab di lingkungan pendidikan dan pekerjaan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama serta hak asasi manusia (HAM).

Pandangan tersebut disampaikan Shamsi Ali dalam tulisan opini berjudul “Paham Sekuler dan Kemunafikan dalam Menyikapi Keadilan dan HAM”, yang ditulis di Singapura pada 15 Oktober 2026.

Dalam tulisannya, Shamsi Ali mengungkapkan keprihatinannya terhadap kabar mengenai siswi Muslim yang disebut dilarang mengikuti kegiatan sekolah karena mengenakan jilbab. Ia juga menyinggung mahasiswi yang dikabarkan diusir dari ruang kuliah serta guru perempuan yang disebut dipaksa melepas jilbab agar tetap dapat mengajar.

Baca Juga: Annyorong Lopi Pikat Turis Asing, Pinisi Bulukumba Siap Taklukkan Labuan Bajo

Menurutnya, kebijakan semacam itu menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penerapan prinsip kebebasan beragama di negara yang menerapkan sistem sekuler.

Sekularisme dan Kebebasan Beragama

Shamsi Ali menjelaskan, sekularisme dalam penerapannya yang menjamin kebebasan hati nurani bertujuan memberikan ruang bagi setiap warga untuk memilih dan menjalankan keyakinannya tanpa paksaan negara.

Baca Juga: Antrean BBM Bali Mengular, Gubernur Koster Minta TNI Turun Langsung ke SPBU

Ia menilai, prinsip tersebut memiliki kesamaan dengan ajaran Islam yang menegaskan tidak adanya paksaan dalam beragama melalui ungkapan “La ikraha fid-din”.

Namun, menurutnya, kebebasan beragama tidak hanya berarti negara dilarang memaksakan agama tertentu. Negara juga tidak semestinya melarang warganya menjalankan keyakinan yang dianut.

“Memaksa seorang perempuan untuk memakai jilbab adalah pelanggaran terhadap kebebasannya. Namun sebaliknya memaksa perempuan untuk melepas jilbabnya juga pelanggaran terhadap kebebasan yang persis sama,” tulisnya.

Ia menegaskan, hak perempuan untuk mengenakan jilbab atas dasar keyakinan pribadi seharusnya dihormati, sebagaimana hak mereka untuk menentukan pilihan lainnya.

Baca Juga: Terungkapnya Isi Tong Biru OTT Bupati Klaten, KPK Sita Uang dan Dokumen

Kritik terhadap Penerapan HAM yang Selektif

Dalam tulisannya, Shamsi Ali juga mempertanyakan konsistensi masyarakat internasional dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama dan hak perempuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X