BerandaNews.Com — Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah jumlah anggota dan besaran hak keuangan lembaga tersebut menjadi sorotan publik.
Permohonan pengujian materiil disampaikan Muhamad Riziq Maulana pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan tercatat dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.
Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Perhatian publik pada susunan Wantimpres yang beranggotakan 26 orang serta angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan yang beredar dalam perbincangan mengenai anggaran lembaga tersebut.
UU Wantimpres Resmi Digugat ke MK
Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 64 Tahun 2024. Muhamad Riziq Maulana tercatat sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Dalam catatan pencatatannya, MK menuliskan pokok perkara sebagai berikut: “Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.”
Pencatatan perkara tersebut menandai tidak adanya permohonan pengujian undang-undang di MK. Namun, pengajuan gugatan tidak berarti ketentuan yang dipersoalkan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Penilaian mengenai konstitusionalitas norma tetap menjadi kewenangan majelis hakim MK.
Hak Keuangan 26 Anggota Jadi Sorotan
Terbentuknya Wantimpres dengan 26 anggota memunculkan pertanyaan publik mengenai kebutuhan jumlah penasihat presiden dan besarnya anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan mereka.
Angka Rp76,5 juta per orang per bulan yang menjadi sorotan perlu dibedakan dari total pengeluaran lembaga.
Apabila angka tersebut merupakan hak keuangan bulanan setiap anggota, perkalian untuk 26 orang mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan angka yang menjadi perhatian publik, bukan konfirmasi mengenai total realisasi belanja negara.
Nilai sebenarnya perlu diperiksa melalui ketentuan resmi mengenai hak keuangan anggota Wantimpres serta dokumen anggaran yang berlaku.
Artikel Terkait
MK Persempit Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE, Kritik terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana
UU PPRT Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Jaminan Sosial Kesehatan
Suket SMA Gibran Disorot di MK, Ternyata Terbit Sejak Agustus 2019
Rocky Gerung Jadi Wantimpres, dari Pengkritik Pemerintah ke Lingkar Penasihat Presiden
Profil Jusuf Hamka alias Babah Alun, Pengusaha Jalan Tol yang Jadi Wantimpres
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan
Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Bivitri Susanti Soroti DPR hingga Penegak Hukum
Gara-Gara Sidang Ijazah Gibran, 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket
Rocky Gerung Kritik Langkah DPR dalam Polemik Ijazah Gibran: Putusan MK Jangan Jadi Alat Politik
Muhammadiyah Hormati Putusan MK soal Gibran, Haedar Nashir: Jangan Menang-Menangan