Rabu, 21 Oktober 2026

Kemana Nusron Wahid saat KPK Menantikan Kesaksiannya? Imigrasi Ungkap Fakta Perjalanan ke Luar Negeri

Photo Author
Basran, Beranda-news.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:05 WIB
Imigrasi memastikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat tak hadiri panggilan KPK. (Instagram/kementerian.atrbpn)
Imigrasi memastikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat tak hadiri panggilan KPK. (Instagram/kementerian.atrbpn)

BerandaNews.Com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu.

Perjalanan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah jadwal pemeriksaan Nusron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Hendarsam menjelaskan, berdasarkan data keimigrasian yang diketahuinya, Nusron berangkat ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk urusan kedinasan.

“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Hendarsam mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Nusron melakukan perjalanan tersebut maupun kepastian apakan Menteri ATR/BPN itu sudah kembali ke Indonesia.

“Saya belum terinfo apakah beliau sudah ada di Indonesia atau belum,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perjalanan Nusron merupakan kegiatan kedinasan dan dilakukan dengan pendampingan sejumlah petugas.

“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu, ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” jelasnya.

Perjalanan Nusron ke luar negeri menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Panggilan pertama KPK kepada Nusron dilayangkan untuk hadir pada 7 Oktober 2026, namun terkendala agenda di lingkungan ATR/BPN.

Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 dan sekali lagi tak hadir memenuhi undangan KPK tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, sempat menjelaskan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga akan mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Basran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

2.458 Penerbangan Nyaris Batal, Imbas Asap Karhulta

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:30 WIB
X