Minggu, 18 Oktober 2026

Mulai 25 Oktober, UMK Bisa Dapat Diskon Biaya E-Commerce Minimal 50 Persen, Ini Cara Mengajukannya

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:40 WIB

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.

Syarat UMK Penerima Potongan Biaya

Tidak semua pelaku usaha dapat mengajukan insentif ini. Pemohon harus memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.

Usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Baca Juga: Mendagri: Gelaran 10 Juta Bendera di Bulukumba Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Selain memenuhi kriteria modal atau omzet, pelaku usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi.

Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. Pelaku usaha dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak termasuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.

Untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran, Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerima insentif. Pemantauan dilakukan melalui data realisasi usaha yang tercatat dalam SAPA UMKM.

Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengurangan biaya layanan e-commerce dapat meringankan beban operasional pelaku UMK. Biaya pemasaran yang lebih rendah diharapkan membantu pelaku usaha mempertahankan harga produk agar tetap kompetitif di pasar digital.

Selain itu, insentif tersebut diarahkan untuk memperluas akses pemasaran produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik.

Dengan skema potongan biaya minimal 50 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, pemerintah mendorong semakin banyak UMK memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usaha dan menjangkau konsumen yang lebih luas.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X