"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.
Syarat UMK Penerima Potongan Biaya
Tidak semua pelaku usaha dapat mengajukan insentif ini. Pemohon harus memenuhi kriteria usaha mikro atau usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Baca Juga: Mendagri: Gelaran 10 Juta Bendera di Bulukumba Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Selain memenuhi kriteria modal atau omzet, pelaku usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta tidak melakukan manipulasi transaksi.
Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan. Pelaku usaha dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak termasuk dalam kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.
Untuk memastikan program berjalan sesuai sasaran, Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerima insentif. Pemantauan dilakukan melalui data realisasi usaha yang tercatat dalam SAPA UMKM.
Dorong Produk Lokal Lebih Kompetitif
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengurangan biaya layanan e-commerce dapat meringankan beban operasional pelaku UMK. Biaya pemasaran yang lebih rendah diharapkan membantu pelaku usaha mempertahankan harga produk agar tetap kompetitif di pasar digital.
Selain itu, insentif tersebut diarahkan untuk memperluas akses pemasaran produk dalam negeri melalui ekosistem perdagangan elektronik.
Dengan skema potongan biaya minimal 50 persen bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, pemerintah mendorong semakin banyak UMK memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usaha dan menjangkau konsumen yang lebih luas.
Artikel Terkait
Mendagri: Gelaran 10 Juta Bendera di Bulukumba Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Difabel di Bulukumba Dilatih Menjadi Pengusaha UMKM
Road Race Grand Prix Titik Nol Bira, Hiburan Warga Sekaligus Berkah bagi UMKM
Meriah, Pembukaan Collaborative Fest Ramadhan 2025 Dimeriahkan oleh Pelaku UMKM dan Pejabat Daerah
Buka Puasa Bersama, Amar Ma’ruf: Hipmi Bulukumba Inovatif Hidupkan UMKM
Dorong UMKM Desa Naik Kelas, Universitas Terbuka Bantu Pengusaha Roti Lokal di Bulukumba
Ketua Kadin Bulukumba Resmikan Warkop Daeng Iwan, Digadang Jadi Ruang Diskusi Aktivis dan Pelaku UMKM
BAZNAS Bulukumba Buka Jalan UMKM Lepas dari Jerat Pinjaman Berbunga
BRI Raih Pengakuan Global, Jadi Bank Terbaik Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan
Wajib Halal Tinggal Tiga Hari, Pelaku UMKM Perlu Perhatikan Aturan Ini