BerandaNews.Com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi komitmen perubahan perilaku tiga perusahaan yang terkait dengan platform perdagangan otomotif digital, yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia sebagai pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia.
Pengawasan ini berkaitan dengan dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil yang terdaftar dengan Nomor 13/KPPU-L/2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPPU menduga pengelola Mobil123.com dan Carmudi.co.id melarang dan atau memblokir sejumlah dealer mobil yang dipandang sebagai pesaing PT Car Some Indonesia untuk memasang iklan di kedua platform tersebut.
Penyidik mencurigai adanya akses itu terkait dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing dalam menjangkau calon konsumen.
Dugaan tersebut menjadi sorotan karena akses pemasangan iklan pada platform digital dapat mempengaruhi kesempatan dealer memasarkan kendaraan.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), penyidik juga menceritakan bahwa sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya memanfaatkan lalu lintas pengunjung Mobil123.com dan Carmudi.co.id mengalami penurunan jumlah konsumen dan penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Perusahaan ketiga tersebut menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku di Kantor KPPU, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.
Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, KPPU menjelaskan bahwa para terlapor menyatakan kesediaan melakukan perubahan perilaku sesuai persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi.
"Pakta tersebut pada prinsipnya memuat pernyataan para Terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Perkara serta menyepakati langkah-langkah perbaikan sebagaimana dijelaskan dalam LDP," tulis KPPU dalam laman resminya yang diakses Minggu (18/10/2026).
Dugaan Pembatasan Akses Iklan dan Hubungan Afiliasi
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, penyidik KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara perusahaan ketiga yang menjadi terlapor. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Penyidik juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direktur dan atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari konteks pemeriksaan atas dugaan penipuan akses iklan yang dipersoalkan KPPU.
Menurut penyidik, dugaan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.
Pembatasan itu diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing PT Car Some Indonesia dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.