Dugaan tindakan tersebut dikaitkan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan tersebut mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Meski demikian, perkara ini berkaitan secara spesifik dengan dugaan praktik diskriminasi dalam persaingan usaha. Dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai praktik monopoli yang telah terbukti melalui keputusan akhir KPPU.
Dealer Disebut Mengalami Penurunan Konsumen
Dampak pencurian akses menjadi salah satu aspek yang diungkapkan penyidik dalam Laporan Dugaan Pelanggaran.
Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan lalu lintas konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen dan penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Kondisi tersebut menunjukkan permasalahan yang diperiksa tidak hanya menyangkut kebijakan pemasangan iklan, tetapi juga dugaan pengaruhnya terhadap peluang pelaku usaha bersaing untuk mendapatkan konsumen.
Namun temuan tersebut merupakan bagian dari materi perkara dan tidak dapat langsung digeneralisasikan sebagai kondisi seluruh dealer mobil bekas di Indonesia. Besaran dampak dan hubungan akibatnya tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan KPPU.
Carsome Disebut Mengakui Adanya Pemblokiran
Dalam konferensi pada 6 Oktober 2026, KPPU menyampaikan bahwa PT Car Some Indonesia mengakui adanya pemblokiran terhadap pelaku usaha tertentu yang berdampak pada menguntungkannya kelompok usaha terlapor.
Perusahaan tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah menghapusnya sebagai bagian dari komitmen perubahan perilaku. Pelaksana komitmen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pengawasan KPPU untuk memastikan kewajiban yang ditetapkan Majelis Komisi benar-benar terpenuhi.
Komitmen KPPU Awasi Selama 60 Hari Kerja
Setelah penandatanganan pakta pada tanggal 15 Oktober 2026, KPPU akan menunjuk tim pengawas untuk melakukan verifikasi atau validasi terhadap pelaksanaan komitmen ketiga perusahaan. Tim tersebut juga dapat meminta dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang diadakan berlangsung paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026.
Apabila terbukti memenuhi komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan izin perkara.
Sebaliknya, apabila komitmen tidak terbukti dilaksanakan, pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan yang dapat berakhir pada putusan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Lapas Cibinong Disorot: Jalur Tak Berpagar hingga 2 Mobil Mewah
Viral Supplier Kirim 280 Kg Ayam ke SPPG Pakai Mobil Bak Terbuka, Chef Kumink Singgung Aturan Cold Chain BGN yang Diabaikan
YouTuber Ferry Irwandi Konfrontasi Mobil yang Diduga Membuntutinya, Motif Masih Misterius
AC Mobil Panas Saat Siang Bolong? Kenali 5 Penyebab Utamanya yang Sering Luput
Panduan Lengkap Pemula Beli Mobil Bekas: Cek Riwayat Servis Hingga Kolong Mobil Biar Aman
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square: Dari Dugaan Korsleting BMW hingga Bahaya Api Merambat
Perang Otomotif Memanas: Uni Eropa Kembali Batasi Invasi Mobil China!
Ngeri! Detik-Detik Mobil Chery Hantam Jemaah Antrean BBM di Jembrana, Bodi Motor Hancur Seketika
Bodi Mobil Kusam? Lakukan 3 Langkah Perawatan Ini untuk Tampilan Maksimal di Jalan
Sakelar Jok Bermasalah, Hyundai Tarik 94.622 Mobil karena Risiko Kebakaran
Kalah Sebelum Bersaing di Platform Digital? Saat Dealer Kecil Menagih Keadilan Lewat KPPU