Baca Juga: YouTuber Ferry Irwandi Konfrontasi Mobil yang Diduga Membuntutinya, Motif Masih Misterius
Warga kemudian menjelaskan bahwa sebagian masyarakat selama ini pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, menurut pengakuan warga, penagihan PBB mulai tidak lagi diterima beberapa warga sejak sekitar 2003 dan masih ada sampai sekarang membayar PBB.
Warga juga menyebut pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari pemerintah daerah melalui kelompok masyarakat pengelola lahan hutang yang terbagi dalam 7 kelompok yang terbagi di 5 Desa, yakni Desa Bontomanai, Bululohe,Anrang, Bukit Harapan dan Desa Benteng palioi.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Harapan, Asbar, menjelaskan adanya perbedaan status lahan yang menjadi persoalan dalam rencana pembangunan Yon TP.
Menurutnya, sekitar 31 hektare lahan masuk kawasan hutan, sedangkan sekitar 71 hektare lainnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang selama ini memiliki dokumen PBB.
Asabar menyebut lahan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat melalui aktivitas pertanian.
"Penghasilan pertanian sekitar Rp5 miliar per tahun," ungkapnya.
Ia meminta agar lokasi pembangunan Yon TP dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lahan milik perusahaan perkebunan Lonsum yang merupakan lahan HGU yang telah habis masa kontraknya.
Menurut Asbar, pemindahan lokasi penting dilakukan karena lahan yang dipersoalkan selama ini menjadi tempat masyarakat menggantungkan kehidupan.
Hal senada disampaikan Koordinator Aliansi Perjuangan Masyarakat, Sulham. Ia menyebut rencana pengambilalihan lahan berpotensi berdampak terhadap lebih dari 200 kepala keluarga atau sekitar 1.000 warga.
Bahkan, kata dia, terdapat masyarakat yang tidak memiliki lahan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup selain lahan yang berada di kawasan Hutan Anrang.
Sulham juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai luasan lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan Yon TP.
Menurutnya, data yang disampaikan sejumlah instansi belum menunjukkan angka yang sama.
Ia mencontohkan data dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kebutuhan lahan pembangunan Yon TP sekitar 31 hektare. Sementara data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Sulawesi Selatan, menurut Sulham, mencatat luasan hingga sekitar 102 hektare.
Artikel Terkait
YouTuber Ferry Irwandi Konfrontasi Mobil yang Diduga Membuntutinya, Motif Masih Misterius
Yuddy Chrisnandi Soroti Perombakan 88 Perwira Polri di Awal Kepemimpinan Suyudi Ario Seto
Jangan Abaikan Gejala Ini! 5 Tanda Mutlak CVT Motor Matic Anda Sudah Harus Ganti Baru
Terduga Pelaku Kasus Meninggalnya Siswa SD di Pemalang Dikabarkan Dibawa Kabur, Polisi: Tidak Ada yang ke Luar Kota
Persiapan Pencairan Bansos Tahap 4, Ini Cara Daftar Mandiri Lewat Perlinsos
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Gempa M5,2 Lombok Barat Dirasakan Kuat di Mataram, BMKG Ungkap Pemicunya
Vietnam Naik Kelas, Bursa Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Thailand
Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan
Rela Kelaparan, Ratusan Warga Tunggu Dandim dan BPK Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Yon TP di Hutang Anrang