Kamis, 8 Oktober 2026

Ratusan Warga Kepung Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon Yon TP di hutan Anrang, BPK dan Dandim Turun Langsung Cek Lahan

Photo Author
Sudirman, S.Sos., Beranda-news.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Baca Juga: YouTuber Ferry Irwandi Konfrontasi Mobil yang Diduga Membuntutinya, Motif Masih Misterius

Warga kemudian menjelaskan bahwa sebagian masyarakat selama ini pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, menurut pengakuan warga, penagihan PBB mulai tidak lagi diterima beberapa warga sejak sekitar 2003 dan masih ada sampai sekarang membayar PBB.

Warga juga menyebut pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan surat keputusan dari pemerintah daerah melalui kelompok masyarakat pengelola lahan hutang yang terbagi dalam 7 kelompok yang terbagi di 5 Desa, yakni Desa Bontomanai, Bululohe,Anrang, Bukit Harapan dan Desa Benteng palioi.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Harapan, Asbar, menjelaskan adanya perbedaan status lahan yang menjadi persoalan dalam rencana pembangunan Yon TP.

Menurutnya, sekitar 31 hektare lahan masuk kawasan hutan, sedangkan sekitar 71 hektare lainnya merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang selama ini memiliki dokumen PBB.

Asabar menyebut lahan tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat melalui aktivitas pertanian.

"Penghasilan pertanian sekitar Rp5 miliar per tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Supplier Kirim 280 Kg Ayam ke SPPG Pakai Mobil Bak Terbuka, Chef Kumink Singgung Aturan Cold Chain BGN yang Diabaikan

Ia meminta agar lokasi pembangunan Yon TP dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lahan milik perusahaan perkebunan Lonsum yang merupakan lahan HGU yang telah habis masa kontraknya.

Menurut Asbar, pemindahan lokasi penting dilakukan karena lahan yang dipersoalkan selama ini menjadi tempat masyarakat menggantungkan kehidupan.

Hal senada disampaikan Koordinator Aliansi Perjuangan Masyarakat, Sulham. Ia menyebut rencana pengambilalihan lahan berpotensi berdampak terhadap lebih dari 200 kepala keluarga atau sekitar 1.000 warga.

Bahkan, kata dia, terdapat masyarakat yang tidak memiliki lahan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup selain lahan yang berada di kawasan Hutan Anrang.

Sulham juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai luasan lahan yang disebut menjadi lokasi pembangunan Yon TP.

Menurutnya, data yang disampaikan sejumlah instansi belum menunjukkan angka yang sama.

Ia mencontohkan data dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kebutuhan lahan pembangunan Yon TP sekitar 31 hektare. Sementara data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Sulawesi Selatan, menurut Sulham, mencatat luasan hingga sekitar 102 hektare.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Sudirman, S.Sos.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X