Selain itu, MKMK diminta menghentikan sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selama pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.
Apabila para hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap.
Saddan juga meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.
Artikel Terkait
Gempa M5,2 Lombok Barat Dirasakan Kuat di Mataram, BMKG Ungkap Pemicunya
Vietnam Naik Kelas, Bursa Indonesia Masih di Bawah Malaysia dan Thailand
Usai Putusan MK, Refly Harun Prediksi Gibran Mundur dan Soroti Jalur Pemakzulan
Rela Kelaparan, Ratusan Warga Tunggu Dandim dan BPK Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Yon TP di Hutang Anrang
Ratusan Warga Kepung Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon Yon TP di hutan Anrang, BPK dan Dandim Turun Langsung Cek Lahan
Dulu Kehujanan, Kini Bisa Tidur Nyaman: BAZNAS Bulukumba Serahkan Rumah untuk Ibu Itte
Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi MK, Bivitri Susanti Soroti DPR hingga Penegak Hukum
Temuan Awal Dinkes soal Penyebab Dugaan Keracunan Resto Makanan di Bandung: Sanitasi hingga Penataan Bahan Makanan
Festival Literasi FELISA 2026 Padukan Al-Qur’an dan Sains
Bawa Fitur Canggih dan TKDN Tinggi, Kia Tatap Masa Depan Lewat Carens EV